Ari Kuncoro Undur Diri dari Posisi Wakil Komisaris Utama BRI

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:18 WIB
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Baca Juga: Statuta Diubah demi Rangkap Jabatan Rektor UI Tanda Runtuhnya Etika Moral

Sementara pada PP 75/2021, terjadi perubahan pada poin c, dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN, BUMD, dan swasta.

Dengan demikian, rektor dan wakil rektor UI memiliki peluang atau diizinkan untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN atau BUMD maupun swasta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!