Ari Kuncoro Undur Diri dari Posisi Wakil Komisaris Utama BRI
Kamis, 22 Juli 2021 - 12:18 WIB
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Hal ini dikonfirmasi oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/7/2021).
Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI per tanggal 21 Juli 2021. "Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, polemik mengenai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI mencuat di publik. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), dimana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).
Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI per tanggal 21 Juli 2021. "Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga
Sebelumnya, polemik mengenai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI mencuat di publik. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), dimana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).
Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
tulis komentar anda