Garuda Indonesia Gelar RUPST 13 Agustus, Ada 7 Poin Pembahasan

Jum'at, 23 Juli 2021 - 10:19 WIB
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat tujuh mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST Garuda Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan dilaksanakan pada Jumat (13/8/2021) di Ruang Auditorium, Garuda City, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.



Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) , terdapat tujuh mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2020, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian.

Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, penyajian kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Kedua, penetapan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2020 dan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2021.



Ketiga, penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2021;

Keempat, persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada tahun 2021 serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.

Kelima, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia:

a. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No.PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More