PPKM Level 4 Dilanjut, Cek Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Senin, 26 Juli 2021 - 09:00 WIB
Suasana di dalam gerbong kereta api. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Berbagai kebijakan pembatasan pun berlaku termasuk di moda transportasi kereta api (KA).

Calon penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera mulai hari ini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.



Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, KRL Commuter Line Hanya Layani Sektor Esensial dan Kritikal

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!