Pemerintah Terbitkan Aturan Operasional Pabrik Selama PPKM Berlevel

Senin, 26 Juli 2021 - 10:29 WIB
Baca Juga: Mulai Besok Boleh Makan di Restoran, Tapi Dibatasi 20 Menit

Pada kesempatan itu, Agus menegaskan bahwa bagi perusahaan yang memiliki IOMKI, dapat tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan protokol kesehatan di area perusahaan masing-masing.

“Selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan Kawasan Perusahaan Industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI dengan tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan masing-masing,” tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!