Pemerintah Terbitkan Aturan Operasional Pabrik Selama PPKM Berlevel

Senin, 26 Juli 2021 - 10:29 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menetapkan aturan guna memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Terkait hal tersebut, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Adapun poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.



“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id),” papar Agus secara virtual, dikutip Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Daerah di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!