Kemenaker Periksa 336 Perusahaan yang Diadukan Langgar Aturan THR
Kamis, 28 Mei 2020 - 13:41 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja mulai menindaklanjuti pengaduan soal THR dari para buruh/pekerja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.
Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemenaker, tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020 sebanyak 336 perusahaan diadukan melalui 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
"Saat ini kita telah koordinasikan dengan dinas tenaga kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemenaker, tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020 sebanyak 336 perusahaan diadukan melalui 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
"Saat ini kita telah koordinasikan dengan dinas tenaga kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Lihat Juga :