Dua Rentenir Online Kena Jaring Satgas Waspada Investasi

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:24 WIB
“SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK,” katanya.

Menurutnya, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media. Sudah ada beberapa pinjol ilegal yang terkena jaring SWI.

Baca juga:Tata Cara Mandi Wajib dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan

“Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal, yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia,” paparnya.

Tongam mengimbau kepada masyarakat yang sudah terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di polda dan polres seluruh Indonesia atau melalui website resmi di laman https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!