Pengusaha Bisa Kena Sanksi Gara-gara Aturan Baru Subsidi Gaji
Jum'at, 30 Juli 2021 - 06:17 WIB
“Penerima BSU adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah,” tulis aturan Kemnaker yang dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Menaker Ida Sebut Kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk Cegah PHK
Aturan lainnya menyebutkan, besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta akan dicairkan sekaligus.
Pemberian BSU diutamakan bagi pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Ida Sebut Kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk Cegah PHK
Aturan lainnya menyebutkan, besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta akan dicairkan sekaligus.
Pemberian BSU diutamakan bagi pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(akr)
Lihat Juga :