Jamin Kualitas Produk, KKP Dorong Pendaftaran Pakan dan Obat Ikan
Kamis, 28 Mei 2020 - 17:06 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan terus mendorong para pelaku usaha pakan ikan untuk meningkatkan kepatuhan pendaftaran pakan dan obat ikan. Kewajiban pendaftaran pakan ikan terutama bagi pelaku usaha yang memproduksi pakan dengan tujuan komersial. Sedangkan pendaftaran obat ikan wajib dilakukan sebelum obat ikan beredar.
"Setiap peredaran pakan ikan dan obat ikan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan registrasi dari KKP dalam hal ini Ditjen Perikanan Budidaya. Disamping itu, sebelumnya harus mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB) atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOIB). Semuanya dalam rangka menjamin mutu produk dan pada akhirnya ada keterjaminan keamanan pangan bagi produk hasil budidaya," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Slamet mengatakan, Ditjen Perikanan Budidaya terus mendorong sistem pembinaan dan pengawasan di seluruh Indonesia. Ia membeberkan bahwa kewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan pengawasan penggunaan pakan di level pembudidaya juga menjadi tanggungjawab daerah yang membidangi perikanan budidaya.
"Dalam tataran implementasi di pembududaya, sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terus kita dorong baik dari pusat, UPT maupun daerah. Hal ini karena merupakan bagian dari rangkaian penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), jadi memang wajib dilakukan," jelasnya.
Guna menjamin konsistensi mutu produk obat ikan yang sudah terdaftar di KKP, Ditjen Perikanan Budidaya melakukan pengawasan dengan cara pengambilan sampel obat ikan baik di tingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun di pembudidaya ikan. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan produk perikanan budidaya dan lingkungannya baik untuk memenuhi pasar domestik maupun luar negeri.
Pelayanan pendaftaran obat dan pakan juga saat ini telah dilakukan percepatan, Slamet mengungkapkan bahwa KKP telah melakukan efisiensi birokrasi pelayanan. Terkait pelayanan pendaftaran obat ikan sebagaimana Peraturan Menteri KP Nomor: 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan, percepatan pelayanan telah dilakukan yaitu untuk penerbitan sertifikat pendaftaran obat ikan dari yang sebelumnya 12 hari kerja, sekarang menjadi 10 hari kerja.
Sedangkan untuk penerbitan SKP Bahan Baku Obat Ikan, Sampel Obat Ikan dan Obat Ikan dari yang sebelumnya 3 hari kerja dan dilakukan secara manual, kini menjadi 2 hari kerja dan dilakukan secara online mulai penyampaian persyaratan, verifikasi dokumen hingga penerbitannya.
Sementara terkait dengan layanan pendaftaran pakan ikan, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan proses layanan prosedurnya dilakukan paling lama 20 hari kerja, lebih cepat dari sebelumnya proses 25 hari kerja.
"Jadi menyikapi beberapa temuan hasil pengawasan yang menunjukkan masih ada pakan ikan yang belum terdaftar, saya rasa ini harus dilakukan pembinaan lebih lanjut atau bisa saja suatu kesengajaan karena KKP telah berupaya memberikan berbagai kemudahan dan tentu gencar melakukan sosialisasi," tambah Slamet.
"Setiap peredaran pakan ikan dan obat ikan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan registrasi dari KKP dalam hal ini Ditjen Perikanan Budidaya. Disamping itu, sebelumnya harus mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB) atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOIB). Semuanya dalam rangka menjamin mutu produk dan pada akhirnya ada keterjaminan keamanan pangan bagi produk hasil budidaya," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Slamet mengatakan, Ditjen Perikanan Budidaya terus mendorong sistem pembinaan dan pengawasan di seluruh Indonesia. Ia membeberkan bahwa kewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan pengawasan penggunaan pakan di level pembudidaya juga menjadi tanggungjawab daerah yang membidangi perikanan budidaya.
"Dalam tataran implementasi di pembududaya, sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terus kita dorong baik dari pusat, UPT maupun daerah. Hal ini karena merupakan bagian dari rangkaian penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), jadi memang wajib dilakukan," jelasnya.
Guna menjamin konsistensi mutu produk obat ikan yang sudah terdaftar di KKP, Ditjen Perikanan Budidaya melakukan pengawasan dengan cara pengambilan sampel obat ikan baik di tingkat produsen, distributor, toko obat ikan maupun di pembudidaya ikan. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan produk perikanan budidaya dan lingkungannya baik untuk memenuhi pasar domestik maupun luar negeri.
Pelayanan pendaftaran obat dan pakan juga saat ini telah dilakukan percepatan, Slamet mengungkapkan bahwa KKP telah melakukan efisiensi birokrasi pelayanan. Terkait pelayanan pendaftaran obat ikan sebagaimana Peraturan Menteri KP Nomor: 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan, percepatan pelayanan telah dilakukan yaitu untuk penerbitan sertifikat pendaftaran obat ikan dari yang sebelumnya 12 hari kerja, sekarang menjadi 10 hari kerja.
Sedangkan untuk penerbitan SKP Bahan Baku Obat Ikan, Sampel Obat Ikan dan Obat Ikan dari yang sebelumnya 3 hari kerja dan dilakukan secara manual, kini menjadi 2 hari kerja dan dilakukan secara online mulai penyampaian persyaratan, verifikasi dokumen hingga penerbitannya.
Sementara terkait dengan layanan pendaftaran pakan ikan, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan proses layanan prosedurnya dilakukan paling lama 20 hari kerja, lebih cepat dari sebelumnya proses 25 hari kerja.
"Jadi menyikapi beberapa temuan hasil pengawasan yang menunjukkan masih ada pakan ikan yang belum terdaftar, saya rasa ini harus dilakukan pembinaan lebih lanjut atau bisa saja suatu kesengajaan karena KKP telah berupaya memberikan berbagai kemudahan dan tentu gencar melakukan sosialisasi," tambah Slamet.
tulis komentar anda