PPKM Level 4 Selesai Dua Hari Lagi, Ekonom: Sektor Ekonomi Harus Tetap Dilonggarkan!
Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:11 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan segera berakhir pada 2 Agustus 2021 mendatang. Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, jika PPKM dilanjutkan atau tidak, sektor ekonomi harus dilonggarkan dan kegiatan perekonomian harus berangsur jalan membaik.
“Sinyal perpanjangan PPKM masih cukup kuat melihat kasus harian di beberapa daerah meningkat dan angka kematian masih tinggi. Tapi pertanyaannya apakah PPKM level 4 dilanjutkan? Saya kira PPKM ini akan dilonggarkan menjadi level 3 atau 2. Jadi lanjut atau tidak harus ada pelonggaran,” kata Bhima saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Sabtu (31/7/2021).
Bhima menuturkan, dengan adanya regulasi yang telah dipaparkan pada level 4 dan level 3 terdapat bebepa pelonggaran aktifitas ekonomi yang tentu menjadi angin segar bagi pelaku usaha dari berbagai sektor.
“Misalnya pasa PPKM level 3, Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, dan pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat," sambungnya.
"Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen,” papar Bhima.
Meskipun demikian Bhima mengaku pertimbangan ekonomi menjadi keberlangsungan usaha mikro dan hal tersebut membuat pertimbangan pemerintah yang nantinya akan berdampak terhadap pihak disektor yang sensitif terhadap penurunan mobilitas penduduk.
“Sinyal perpanjangan PPKM masih cukup kuat melihat kasus harian di beberapa daerah meningkat dan angka kematian masih tinggi. Tapi pertanyaannya apakah PPKM level 4 dilanjutkan? Saya kira PPKM ini akan dilonggarkan menjadi level 3 atau 2. Jadi lanjut atau tidak harus ada pelonggaran,” kata Bhima saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Sabtu (31/7/2021).
Bhima menuturkan, dengan adanya regulasi yang telah dipaparkan pada level 4 dan level 3 terdapat bebepa pelonggaran aktifitas ekonomi yang tentu menjadi angin segar bagi pelaku usaha dari berbagai sektor.
“Misalnya pasa PPKM level 3, Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, dan pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat," sambungnya.
"Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen,” papar Bhima.
Meskipun demikian Bhima mengaku pertimbangan ekonomi menjadi keberlangsungan usaha mikro dan hal tersebut membuat pertimbangan pemerintah yang nantinya akan berdampak terhadap pihak disektor yang sensitif terhadap penurunan mobilitas penduduk.
(akr)
tulis komentar anda