Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit Aercap
Senin, 02 Agustus 2021 - 08:41 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Lessor Aercap Ireland Limited menghentikan gugatan pailit kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di Supreme Court di New South Wales pada 21 Juni 2021. Keputusan itu dimuat dalam kesepakatan Global Site Letter Agreement yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 28 Juli 2021.
Baca juga:Kisah Ajaib 3 Sprinter Jamaika Sapu Bersih Medali di Nomor Lari 100 Meter Putri
Direktur Teknik Garuda Indonesia Rahmat Hanafi mengatakan, selain menyetujui untuk menghentikan gugatan/legal proceeding berupa gugatan pailit yang telah diajukan Aercap, kedua belah pihak juga menyepakati untuk menerbangkan dan merelokasi sembilan pesawat B737 800NG yang disewa perseroan pada lokasi yang telah disetujui.
"Sejalan dengan kesepakatan itu, perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/8/2021).
Baca juga:Kisah Ajaib 3 Sprinter Jamaika Sapu Bersih Medali di Nomor Lari 100 Meter Putri
Direktur Teknik Garuda Indonesia Rahmat Hanafi mengatakan, selain menyetujui untuk menghentikan gugatan/legal proceeding berupa gugatan pailit yang telah diajukan Aercap, kedua belah pihak juga menyepakati untuk menerbangkan dan merelokasi sembilan pesawat B737 800NG yang disewa perseroan pada lokasi yang telah disetujui.
"Sejalan dengan kesepakatan itu, perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/8/2021).
Lihat Juga :