Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit Aercap

Senin, 02 Agustus 2021 - 08:41 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Lessor Aercap Ireland Limited menghentikan gugatan pailit kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di Supreme Court di New South Wales pada 21 Juni 2021. Keputusan itu dimuat dalam kesepakatan Global Site Letter Agreement yang ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 28 Juli 2021.

Baca juga:Kisah Ajaib 3 Sprinter Jamaika Sapu Bersih Medali di Nomor Lari 100 Meter Putri

Direktur Teknik Garuda Indonesia Rahmat Hanafi mengatakan, selain menyetujui untuk menghentikan gugatan/legal proceeding berupa gugatan pailit yang telah diajukan Aercap, kedua belah pihak juga menyepakati untuk menerbangkan dan merelokasi sembilan pesawat B737 800NG yang disewa perseroan pada lokasi yang telah disetujui.

"Sejalan dengan kesepakatan itu, perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/8/2021).

Dia menambahkan, perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat dan pengangkutan kargo bagi sektor ekonomi nasional.



Baca juga:Varian Delta Plus Kebal Vaksin, Ahli Tegaskan Pakai Masker Harga Mati

"Perseroan turut memastikan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Aercap akan dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG),” kata dia.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More