Ini Cara Pengecekan dan Pencairan 'Gaji' buat Pelaku Usaha Kecil

Senin, 02 Agustus 2021 - 10:07 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau BLT UMKM . Secara simbolis, Kepala Negara memberikan BLT Rp1,2 juta kepada sekitar 24 orang pelaku usaha.

"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang diserahkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya bapak ibu semuanya, enggak," kata Joko Widodo.

BLT UMKM Rp1,2 juta dipastikan cair pada bulan Juli hingga September 2021. Adapun BLT UMKM diberikan untuk 3 juta pelaku usaha.

Baca juga:Masa Hukuman Narkoba Selesai, Daniel Mardhany Deadsquad Bersyukur Lewati Momen Epik

Berikut ini informasi seputar BLT UMKM dan cara pencairannya:



1. Bantuan Disalurkan melalui BNI atau BRI

3 juta pelaku usaha yang terdaftar dan memenuhi syarat akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI atau BRI.

Untuk BNI, pelaku usaha dapat mengecek daftar penerima bantuan dengan mengunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id. Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik cari.

Sedangkan cara cek penerima BLT UMKM di BRI, bisa mengunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More