Penggunaan Rupiah dan Ringgit Bakal Kian Meluas

Senin, 02 Agustus 2021 - 10:56 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada hari ini (2/8) menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan rupiah - ringgit (local currency settlement/LCS )antara kedua negara yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.

Baca juga:Publik Diyakini Paham Baliho Puan Maharani untuk Pilpres 2024

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penguatan itu yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan, kini diperluas mencakup underlying transaksi dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).

"Selain itu, penguatan kerja sama antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas. Antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD200.000 per transaksi. Penguatan kerangka LCS dalam rupiah-ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021," kata Erwin di Jakarta, Senin (2/8/2021).



Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016. Strategi penguatan kerangka kerja sama merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia.

Baca juga:Israel Miliki Bukti Iran di Balik Serangan Tanker Mercet Street

BI dan BNM telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai appointed cross currency dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan rupiah dan ringgit. Secara umum, bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More