Penggunaan Rupiah dan Ringgit Bakal Kian Meluas
Senin, 02 Agustus 2021 - 10:56 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada hari ini (2/8) menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan rupiah - ringgit (local currency settlement/LCS )antara kedua negara yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.
Baca juga:Publik Diyakini Paham Baliho Puan Maharani untuk Pilpres 2024
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penguatan itu yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan, kini diperluas mencakup underlying transaksi dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).
"Selain itu, penguatan kerja sama antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas. Antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD200.000 per transaksi. Penguatan kerangka LCS dalam rupiah-ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021," kata Erwin di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Baca juga:Publik Diyakini Paham Baliho Puan Maharani untuk Pilpres 2024
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penguatan itu yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan, kini diperluas mencakup underlying transaksi dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).
"Selain itu, penguatan kerja sama antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas. Antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD200.000 per transaksi. Penguatan kerangka LCS dalam rupiah-ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021," kata Erwin di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Lihat Juga :