Komitmen Terapkan Tata Kelola yang Baik, Bank DKI Raih Apresiasi dari KPK
Senin, 02 Agustus 2021 - 16:16 WIB
Ilustrasi. FOTO/Humas Bank DKI
JAKARTA - Komitmen Bank DKI dalam menerapkan tata kelola yang baik telah mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bank DKI menjadi salah satu dari 15 BUMN/Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mendapatkan predikat 10 besar nilai tertinggi dalam mengimplementasikan program pengendalian gratifikasi di Indonesia pada Semester I tahun 2021.
Pencapaian Bank DKI tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Penilaian positif ini menunjukkan bahwa penerapan tata kelola perusahaan Bank DKI telah berjalan dengan baik” Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Anies Apresiasi Kontribusi Bank DKI Terkait Vaksin Keliling
Untuk mengetahui perkembangan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan di Indonesia, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi PPG. Monev tersebut dilakukan terhadap 3 (tiga) komponen yaitu tersedianya perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi PPG, serta hasil implementas PPG. Kegiatan tersebut dilakukan setiap triwulan melalui mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi data perkembangan implementasi PPG dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Pencapaian Bank DKI tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Penilaian positif ini menunjukkan bahwa penerapan tata kelola perusahaan Bank DKI telah berjalan dengan baik” Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Anies Apresiasi Kontribusi Bank DKI Terkait Vaksin Keliling
Untuk mengetahui perkembangan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan di Indonesia, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi PPG. Monev tersebut dilakukan terhadap 3 (tiga) komponen yaitu tersedianya perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi PPG, serta hasil implementas PPG. Kegiatan tersebut dilakukan setiap triwulan melalui mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi data perkembangan implementasi PPG dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Lihat Juga :