BPJamsostek Ajak Ikatan Akuntan Publik Indonesia Jadi Peserta
Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:19 WIB
(Baca juga:Tenaga Pendidik Non ASN Disdik Sulsel Kini Terdaftar BPJamsostek)
“Semua profesi pasti memiliki resiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatori. Jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar, maka belum comply dengan regulasi,” kata Zainudin.
Diketahui BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(Baca juga:BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan untuk Pastikan BSU Tepat Sasaran)
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya, sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Manfaat lainnya, ada santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
“Semua profesi pasti memiliki resiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatori. Jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar, maka belum comply dengan regulasi,” kata Zainudin.
Diketahui BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
(Baca juga:BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan untuk Pastikan BSU Tepat Sasaran)
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya, sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Manfaat lainnya, ada santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Lihat Juga :