Atur Penataan Ruang Laut, KKP Terbitkan Regulasi Baru

Selasa, 03 Agustus 2021 - 17:30 WIB
Ilustrasi. FOTO/Humas KKP
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Regulasi baru tersebut guna menata ruang laut secara berkelanjutan.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry menerangkan bahwa penataan ruang laut merupakan panglima dalam pembangunan seluruh sektor di laut. Terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut, menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.



"Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access," kata Hendra melalui keterangan resminya, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Perangi Penyelundupan Benih Bening Lobster, KKP Gandeng Vietnam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!