Asuransi Tidak Cuma Soal Kesehatan dan Kendaraan, Aset Properti Juga Penting

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:21 WIB
Manfaat & keuntungan

Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap asset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.

Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.

Besaran Premi yang Dibayarkan

Secara umum besar premi asuransi properti dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Misalnya apakah bangunan tersebut dihuni oleh pemiliknya, bagaimana keadaan lingkungan sekitar bangunan, apakah bangunan pernah terkena banjir, dan apakah mengalami perampokan sebelumnya.

Selain itu, kualitas bangunan juga turut menentukan besaran premi yang harus dibayarkan; apakah bangunan bersifat tahan api, relative tahan api, atau cenderung rentan terbakar.

Untuk mengetahui kisaran premi asurans properti MPMInsurance, bisa dipelajari berdasarkan ilustrasi berikut.

Sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPM Insurance. Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 100.000.000 maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan adalah:

a) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi Kebakaran

Nilai Rumah Keseluruhan = Rp 100.000.000

Rate = 0.0294%

Premi yang harus dibayar = Rp 100.000.000 x 0.0294% = Rp 29.400

b) Jika rumah di daftarkan untuk mengikuti Asuransi All Risk
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!