LPKR dan LPCK Resmi Bergabung ke Dalam Daftar Efek Syariah
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:55 WIB
Saham emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) masuk ke dalam Daftar Efek Syariah.
JAKARTA - Saham emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku mulai 1 Agustus 2021. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.
“Efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya,” tulis keterangan OJK.
(Baca juga:Pendapatan LPKR di Semester I/2021 Naik 36% Jadi Rp7,23 Triliun)
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
“Efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya,” tulis keterangan OJK.
(Baca juga:Pendapatan LPKR di Semester I/2021 Naik 36% Jadi Rp7,23 Triliun)
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
Lihat Juga :