LPKR dan LPCK Resmi Bergabung ke Dalam Daftar Efek Syariah
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:55 WIB
JAKARTA - Saham emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku mulai 1 Agustus 2021. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.
“Efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya,” tulis keterangan OJK.
(Baca juga:Pendapatan LPKR di Semester I/2021 Naik 36% Jadi Rp7,23 Triliun)
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
Berdasarkan keterangan OJK, saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti, sehingga dapat menjadi acuan investasi syariah. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.
(Baca juga:Menurut Hasil Riset Terbaru, Penjualan LPKR Akan Meningkat di Semester II/2021)
Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.
CEO LPKR John Riady menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. “Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik,” kata John Riady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).
“Efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya,” tulis keterangan OJK.
(Baca juga:Pendapatan LPKR di Semester I/2021 Naik 36% Jadi Rp7,23 Triliun)
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
Berdasarkan keterangan OJK, saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti, sehingga dapat menjadi acuan investasi syariah. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.
(Baca juga:Menurut Hasil Riset Terbaru, Penjualan LPKR Akan Meningkat di Semester II/2021)
Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.
CEO LPKR John Riady menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. “Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik,” kata John Riady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).
(dar)
tulis komentar anda