Menaker Ida Kemukakan Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja

Rabu, 04 Agustus 2021 - 18:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa ada beberapa perbedaan antara skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dan BSU 2020 bagi pekerja.
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa ada beberapa perbedaan antara skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dan BSU 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).



Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!