Naik Damri Saat PPKM Level 4, Intip Syaratnya
Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:04 WIB
JAKARTA - Perum Damri memastikan syarat perjalanan bagi penumpang masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Keputusan tersebut seiring dengan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3-9 Agustus tahun ini.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono menyebut, syarat pelaku perjalanan masih sama seperti pemberlakuan PPKM Darurat. Dimana, calon penumpang wajib mengantongi kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Sementara, pelanggan yang bekerja di sektor formal wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan. "Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan," ujar Sidik, Rabu (4/8/2021).
Ketentuan tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Perhubungan) Nomor 54 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19. Saat PPKM Darurat, perusahaan telah menyesuaikan jam operasional. Baik menuju Bandara dari pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB.
Perusahaan juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus. Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas Damri akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.
Sementara, operasional Damri Surabaya berhenti sementara, diantaranya, Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, angkutan religi makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antar kota, serta dari dan menuju bandara mengalami pengurangan hingga 75 perse.
Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono menyebut, syarat pelaku perjalanan masih sama seperti pemberlakuan PPKM Darurat. Dimana, calon penumpang wajib mengantongi kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Sementara, pelanggan yang bekerja di sektor formal wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan. "Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan," ujar Sidik, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga
Ketentuan tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Perhubungan) Nomor 54 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19. Saat PPKM Darurat, perusahaan telah menyesuaikan jam operasional. Baik menuju Bandara dari pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB.
Perusahaan juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus. Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas Damri akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.
Sementara, operasional Damri Surabaya berhenti sementara, diantaranya, Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, angkutan religi makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antar kota, serta dari dan menuju bandara mengalami pengurangan hingga 75 perse.
Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen.
(nng)
tulis komentar anda