Masalah PHK Pekerjanya Mengemuka, Chevron Beri Penjelasan
Rabu, 04 Agustus 2021 - 22:36 WIB
Baca juga:KPK Minta Kemensos Update Data Penerima Bansos Tiap Bulan
Dalam surat itu juga, serikat pekerja menyoroti adanya dugaan pelanggaran PKB lain menyusul tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai pekerja seperti yang tertuang dalam PKB Pasal 3 ayat (2), Pasal 111 ayat (5) dan Pasal 113 huruf (a) terkait penerimaan hak dan fasilitas.
“Status saya sampai saat ini masih merupakan karyawan CPI berdasarkan PKB Pasal 125 ayat 1. Namun saat ini, saya tidak lagi menerima gaji, dan bahkan saya beberapa kali dikirim surat untuk meninggalkan rumah,” aku Yuli Triono, yang telah bekerja selama 21 tahun di CPI, dikutip Rabu (04/08/2021).
Sementara itu, Ketua Umum SPNC Ruslan Husin menekankan permasalahan itu seharusnya dapat diselesaikan secara bipartit tanpa perlu mengusulkan PHK. Ruslan Husin juga menyoroti unit kerja Human Resources Industrial Relations (HRIR) CPI yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pembina serta menjalin hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja.
"PKB kami buat dengan sangat jelas dan tanpa perlu penafsiran apa pun. Seharusnya HRIR menjalankan proses pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan peringatan tertulis sebagaimana ketentuan perundangan. Kami mencatat, banyak sekali pelanggaran PKB yang telah terjadi menyangkut hak pekerja," kata Ruslan Husin.
Baca juga:Baru Terkuak, Ini Penyebab Sebenarnya Kane Tidak Ikut Latihan Tottenham
Dalam surat itu juga, serikat pekerja menyoroti adanya dugaan pelanggaran PKB lain menyusul tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai pekerja seperti yang tertuang dalam PKB Pasal 3 ayat (2), Pasal 111 ayat (5) dan Pasal 113 huruf (a) terkait penerimaan hak dan fasilitas.
“Status saya sampai saat ini masih merupakan karyawan CPI berdasarkan PKB Pasal 125 ayat 1. Namun saat ini, saya tidak lagi menerima gaji, dan bahkan saya beberapa kali dikirim surat untuk meninggalkan rumah,” aku Yuli Triono, yang telah bekerja selama 21 tahun di CPI, dikutip Rabu (04/08/2021).
Sementara itu, Ketua Umum SPNC Ruslan Husin menekankan permasalahan itu seharusnya dapat diselesaikan secara bipartit tanpa perlu mengusulkan PHK. Ruslan Husin juga menyoroti unit kerja Human Resources Industrial Relations (HRIR) CPI yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pembina serta menjalin hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja.
"PKB kami buat dengan sangat jelas dan tanpa perlu penafsiran apa pun. Seharusnya HRIR menjalankan proses pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan peringatan tertulis sebagaimana ketentuan perundangan. Kami mencatat, banyak sekali pelanggaran PKB yang telah terjadi menyangkut hak pekerja," kata Ruslan Husin.
Baca juga:Baru Terkuak, Ini Penyebab Sebenarnya Kane Tidak Ikut Latihan Tottenham
Lihat Juga :