Masalah PHK Pekerjanya Mengemuka, Chevron Beri Penjelasan

Rabu, 04 Agustus 2021 - 22:36 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Belum kelarnya persoalan terkait pemutusan hubungan kerja yang dihadapi empat orang pekerja Chevron Pacific Indonesia (CPI) membuat tiga serikat pekerja (SP) yang berada di CPI mengirimkan surat kepada direksi pada 26 Juli lalu. Mereka meminta agar persoalan itu diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga SP itu adalah Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), dan Serikat Pekerja Chevron Indonesia (SPCI). Sementara empat pekerja yang dimaksud adalah Yuli Triono, Anatas Binsar, Rofian, dan Nofrina.



Para SP mengklaim, hingga saat ini belum ada penetapan tertulis dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keempat karyawan bersalah dan layak untuk di-PHK sesuai dengan bunyi PKB pada Pasal 125 ayat (1). Mengacu pasal tersebut, menurut ketiga SP, maka status keempat karyawan tadi seharusnya masih merupakan pekerja CPI.

Serikat pekerja pun kemudian menginginkan pihak CPI agar patuh dan melaksanakan ketentuan PKB Pasal 141 terkait PHK Pekerja CPI setelah berakhirnya kontrak Blok Rokan. Jadi, ketika terjadi alih kelola nanti, keempat karyawan dapat menerima manfaat sebagaimana mestinya.

“Bahwa kita mempunyai Kesepakatan yang sudah kita sepakati dan daftarkan ke pihak yang berwenang di dalam PKB, terkait dengan PHK pekerja CPI dengan berakhirnya Kontrak Blok Rokan yang diatur dalam Pasal 141 PKB. Blok Rokan yang dikelola CPI, akan berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 dimana Pasal 141 PKB tersebut menjadi Landasan Hukum CPI untuk melakukan kesepakatan PHK kepada seluruh Pekerja CPI yang saat ini bekerja di Blok Rokan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Persetujuan Bersama (PB) untuk PHK kepada Pekerja CPI lainnya sudah disepakati dan tinggal menunggu pelaksanaan serta pembayaran manfaat PHK nya saja,” tulis surat pada poin tujuh (7).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!