Berikut Agenda RUPST Ramayana Lestari Sentosa, Catat Tanggalnya
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 13:39 WIB
JAKARTA - PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( RUPST ) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan dilaksanakan pada Jumat (27/8/2021).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) , terdapat enam mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan atas laporan tahunan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, pengesahan laporan keuangan tahunan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. Ketiga, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan dan pembagian deviden tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2020.
Keempat, lerubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Kelima, penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi tahun 2021. Keenam, penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Adapun seluruh mata acara RUPST merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan tidak menyelenggarakan RUPST secara fisik dan karenanya Pemegang Saham dapat hadir dalam pelaksanaan RUPST secara elektronik melalui situs web eASY KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah:
a. Pemegang Saham yang saham-sahamnya belum didaftarkan secara elektronik pada Penitipan Kolektip pada PT KSEI, hanyalah Pemegang Saham atau kuasanya yang terdaftar/tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021, pukul 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita.
b. Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektip PT KSEI, hanyalah pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021, pukul 16.00 WIB.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) , terdapat enam mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan atas laporan tahunan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, pengesahan laporan keuangan tahunan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. Ketiga, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan dan pembagian deviden tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2020.
Keempat, lerubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Kelima, penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi tahun 2021. Keenam, penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Adapun seluruh mata acara RUPST merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan tidak menyelenggarakan RUPST secara fisik dan karenanya Pemegang Saham dapat hadir dalam pelaksanaan RUPST secara elektronik melalui situs web eASY KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah:
a. Pemegang Saham yang saham-sahamnya belum didaftarkan secara elektronik pada Penitipan Kolektip pada PT KSEI, hanyalah Pemegang Saham atau kuasanya yang terdaftar/tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021, pukul 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita.
b. Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektip PT KSEI, hanyalah pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021, pukul 16.00 WIB.
(akr)
tulis komentar anda