Persyaratan dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah, Cek di Sini

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 20:40 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah akibat pandemi Covid-19. Adapun jumlah yang diterima BLT anak sekolah dalam satu keluarga senilai Rp4,4 juta.

BLT anak sekolah ini, diberikan pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Rinciannya, siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan bagi siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun.



Bantuan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan inklusi keuangan.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Diusulkan Jadi Syarat Dapat BLT
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!