Perum Perindo Resmi Jadi PT, Hak Karyawan Tidak Berubah

Senin, 09 Agustus 2021 - 13:47 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - BUMN Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) resmi melakukan perubahan badan hukum dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan (PT) setelah mendapatkan pengesahan pendirian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor AHU-0048836.AH.01.01.TAHUN 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia (Persero) atau disingkat PT Perikanan Indonesia (Persero).

Perubahan badan hukum tersebut pun tidak berdampak pada hak dan status karyawan. Artinya, hak karyawan tetap sama, masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan Perum Perikanan Indonesia.





Direktur Utama Perikanan Indonesia, Fatah Setiawan Topobroto menyebut, berdasarkan akta pendirian perseroan, maksud dan tujuan perseroan adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan. Hingga optimalisasi pemanfaatan sumber daya persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Berdasarkan akta pendirian, kegiatan usaha utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budidaya sumber daya ikan, pemasaran ikan hias, Perdagangan ikan dan lainnya yang terkait bisnis perikanan.

"Selain itu, kegiatan usaha perseroan juga meliputi pelayanan bongkar muat ikan, pelayanan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, penggunaan fasilitas pelabuhan perikanan, docking, logistik hingga penyelenggaraan wisata bahari serta pelayanan Jasa lainnya di sektor perikanan," ujar Fatah, Senin (9/8/2021).



Sebelumnya, pengesahan akta pendirian Perikanan Indonesia telah dilakukan penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) yang ditandatangani Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury berdasarkan pengesahan akta pendirian Perikanan Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More