Airlangga Sebut di Luar Jawa Industri Ekspor Bisa Beroperasi Penuh
Senin, 09 Agustus 2021 - 21:54 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, khusus wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali , industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh. Namun, apabila ditemukan kasus klaster penyerbaran Covid-19, industri itu akan ditutup selama lima hari.
Baca juga:Ritual Larung Sesaji 1 Suro di Pantai Selatan Blitar Digelar Tertutup
"Khusus level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh, dan apabila ditemukan klaster ditutup lima hari," kata Airlangg konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).
Airlangga menambahkan, akan terus menekan kegiatan-kegiatan ke depan, serta memonitor di luar Jawa terkait tren-tren kenaikan kasus aktif. Untuk itu protokol kesehatan tetap dilakukan secara ketat.
"Protokol kesehatan harus dijalani dengan benar," katanya.
Baca juga:Breaking News, PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus 2021
Lalu, aturan ini juga akan segera dimasukkan ke dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Airlangga mengatakan aturan diterbitkan malam hari ini.
"Ini akan dimasukkan di dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini," tuturnya.
Baca juga:Ritual Larung Sesaji 1 Suro di Pantai Selatan Blitar Digelar Tertutup
"Khusus level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh, dan apabila ditemukan klaster ditutup lima hari," kata Airlangg konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).
Airlangga menambahkan, akan terus menekan kegiatan-kegiatan ke depan, serta memonitor di luar Jawa terkait tren-tren kenaikan kasus aktif. Untuk itu protokol kesehatan tetap dilakukan secara ketat.
"Protokol kesehatan harus dijalani dengan benar," katanya.
Baca juga:Breaking News, PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus 2021
Lalu, aturan ini juga akan segera dimasukkan ke dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Airlangga mengatakan aturan diterbitkan malam hari ini.
"Ini akan dimasukkan di dalam instruksi Mendagri yang akan diterbitkan malam hari ini," tuturnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda