Tunjangan dan THR Petugas Kesehatan Telat, Kemenkeu Beri Jaminan Cair
Jum'at, 29 Mei 2020 - 07:58 WIB
Kemenkeu mengungkapkan telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 untuk bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp3,5 triliun yang disalurkan melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, Bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.
Sambung Masyita juga menerangkan bahwa dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp15 juta/bulan, dokter umum maksimal Rp10 juta/bulan, perawat maksimal Rp7,5 juta/bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp5 juta/bulan.
"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemerintah Daerah," tambahnya.
Sementara untuk insentif nakes daerah, dialokasikan sebesar Rp 3.7 Triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan.
Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, Bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.
Sambung Masyita juga menerangkan bahwa dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp15 juta/bulan, dokter umum maksimal Rp10 juta/bulan, perawat maksimal Rp7,5 juta/bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp5 juta/bulan.
"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemerintah Daerah," tambahnya.
Sementara untuk insentif nakes daerah, dialokasikan sebesar Rp 3.7 Triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan.
Lihat Juga :