Tunjangan dan THR Petugas Kesehatan Telat, Kemenkeu Beri Jaminan Cair

Jum'at, 29 Mei 2020 - 07:58 WIB
Demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid sebagian besar terpusat di Kemenkes. Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu untuk penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kemenkes untuk pencairan dananya. Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di cover APBN secara langsung.

Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan Pemerintah ini, diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia.

"Saat ini ada sejumlah Rp 30.6 Triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1.9 Triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp 28.7 Triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi," pungkasnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More