Begini Modus Pinjol Ilegal Menjerat Masyarakat yang 'Kepepet' Butuh Uang

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:42 WIB
“Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban,” jelas OJK.



Oleh karena itu, bagi Anda yang dihampiri oknum pinjol ilegal, kenali beragam modus-modusnya. Jika membutuhkan dana pinjaman, pastikan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK supaya terjamin validitasnya.

Anda dapat cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More