Kadin: Bantuan bagi UMKM dan Usaha Besar Harus Paralel

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:55 WIB
Kadin meminta pemerintah turun tangan membantu usaha menengah-besar yang megap-megap dihantam pandemi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Seiring dengan perpanjangan PPKM level 4 oleh pemerintah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah menggelontorkan bantuan bagi UMKM dan usaha menengah besar secara paralel. Kedua sektor itu disebut sama-sama perlu bantuan untuk bertahan.

Untuk UMKM, pemerintah telah memberikan bantuan modal. Bantuan ini menurut Wakil Ketua Umum Bidang CSR dan Persaingan Kadin Suryani Motik perlu diperpanjang dan ditambahkan jumlahnya.



Sementara, untuk usaha besar, perlu diberikan keringanan agar dapat diselamatkan. Salah satunya adalah keringanan tagihan listrik. Insentif ini menurutnya tak akan menguras keuangan pemerintah, namun cukup membantu pelaku usaha besar bertahan hidup.



"Keringan rekening listrik ini kan berarti hanya penundaan pemasukan dari pemerintah. Pemerintah tidak keluar uang, hanya penundaan pemasukan saja. Ini perlu dilakukan, kalau tidak, dunia usaha tidak bisa jalan lagi," ujar Suryani Motik dalam IDX Channel Market Review di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Dia mengatakan, minimal bantuan keringanan listrik ini diberikan dengan menghapus tagihan minimum. "Misalnya ada itu minimum charge-nya, itu kalau dihapus, terutama jika di pabrik, mal, dan hotel, itu akan sangat membantu. Kita sama-sama sharing the pain lah, berbagi beban dalam keadaan seperti ini," ujarnya.

Suryani menegaskan bahwa Kadin memahami jika pemerintah memiliki beban. Namun, dunia usaha pun punya beban dan juga amat dibutuhkan untuk keberlangsungan kehidupan satu negara.

"Relaksasi juga ini pemerintah sudah taruh uangnya di bank. Karena sifatnya pinjaman, ini yang dibutuhkan. Relaksasi kemarin sudah dilakukan tapi kan satu tahun, ada yang 6 bulan bahkan. Pada saat itu kita tidak ada yang memprediksi bahwa pandemi Covid-19 akan berlangsung sampai sekarang," terang Suryani.

Sementara, kata dia, pandemi bisa berlangsung hingga 3-5 tahun. Karena itu, diharapkan relaksasi kredit bisa dilanjutkan. "Jadi bukan hanya banknya yang diselamatkan, nasabahnya juga perlu diselamatkan," tandasnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More