Jangan Andalkan Cukai Tembakau, Pemerintah Perlu Perluas Tax Base dan Tax Ratio

Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:06 WIB
Christine mengaku lebih setuju dengan pengenaan PPN single tarif. Yakni, 12% untuk semua jenis objek pajak jasa maupun produk. Alasannya, karena sistem ini lebih sederhana dan mudah diterapkan oleh pemerintah maupun pihak lain.

“Multitarif akan menimbulkan in efisiensi sebab biaya administrasinya lebih tinggi. Kalau sistem perpajakan kita sudah oke… Kita bisa menerapkan multitarif. (Hanya) apakah core tax kita sudah siap atau belum (untuk menerapkan multitarif). Meski pada 2024 akan diterapkan coretax. Apakah kita sudah siap untuk menerapkan multitarif?” cetus Christine.

Pendapat senada disampaikan, dosen yang juga peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Imaninar. Menurutnya, di masa pandemi COVID-19 ini tak dapat dipungkiri penerimaan negara mengalami tekanan berat. Hampir semua sektor perekonomian mengalami pelemahan dan menyebabkan penerimaan perpajakan tidak optimal.

Imaninar menilai cukup bijak jika pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% dan memperluas tax base (basis barang dan jasa yang akan dikenakan pajak). “Dalam upaya memperluas basis pajak di masa pandemi ini, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, perlu kecermatan untuk memilah sektor mana saja yang tidak terdampak dan sektor mana saja yang terdampak pandemi. Hal itu menjadi perhatian penting dalam upaya memperluas basis pajak di masa pandemi,” papar Imaninar.

Kedua, adalah waktu atau timing. Menurut dia, ada beberapa kebijakan yang sebetulnya berpotensi untuk menjadi opsi diversifikasi pajak, namun belum bisa diterapkan di masa pandemi saat ini karena sektor tersebut masih terdampak dan butuh dukungan pemerintah.

“Diversifikasi penerimaan pajak, seperti pajak karbon maupun kenaikan PPN sebenarnya dapat saja diterapkan asalkan pada waktu yang tepat agar kebijakan tersebut memberikan hasil yang optimal. Terutama bagi kenaikan PPN, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah barang/jasa yang akan dibebani pajak tersebut harus tepat sasaran, karena tidak semua barang/jasa di Indonesia dapat dikenakan tarif yang sama untuk menciptakan keadilan,” papar Imaninar.

Perluas Tax base

Baik Imaninar maupun Christine Chen sepakat, pemerintah perlu memperluas tax bases (basis penerimaan pajak ) dalam rangka meningkatkan penerimaan ataupun pencapaian target pajak. Salah satunya pajak carbon bagi perusahaan maupun individu yang kegiatan usahanya dapat mencemari lingkungan.

“Pajak carbon sendiri sebenarnya memang telah lama diterapkan di beberapa negara, bahkan penjelasannya pun ada dalam teori perpajakan. Pada dasarnya tujuan pajak carbon adalah baik, karena tujuannya untuk kebaikan lingkungan yakni mendorong pengurangan emisi karbon. Di sisi lain pajak carbon dapat mendorong penerimaan negara,” papar Imaninar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!