Tetap Bisa Masuk Mal Meski Tidak Bisa Divaksin karena Alasan Kesehatan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:02 WIB
Pengunjung mal atau pusat perbelanjaan yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan bisa masuk, asalkan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memutuskan bagi pengunjung yang ingin datang ke pusat perbelanjaan harus menunjukkan kartu vaksin . Namun, pengunjung yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan bisa masuk mal , asalkan dilakukan tes PCR dan Antigen.

Direktur Jendral Perdangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.



"Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke Mall dan dibatasi 12 tahun enggak boleh masuk, 70 tahun enggak boleh masuk. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil antigen dan PCR," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Catat, Bepergian ke Luar Kota Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR

Kata dia, masa uji coba ini dilakukan dengan terkontrol. Sehingga, pembatasan dan pencegahan Covid-19 tidak meluas. Apalagi, uji coba pembukaan pusat perbenlanjaan ini agar bisa menggairahkan ekonomi.

"Program Covid-19 enggak tahu kapan berakhir, kita bisa aja hidup dengan Covid-19. Uji coba ini dibahas dengan matang dan berbagai tujuan dan apakah kita bisa vaksin berdampingan dengan virus ini bagian dari uji coba dan kita lakukan secara terkontrol," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!