Tetap Bisa Masuk Mal Meski Tidak Bisa Divaksin karena Alasan Kesehatan
Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:02 WIB
Saat ini, Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi.
Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku. Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.
Baca Juga: IKAPPI: Jangan Buru-buru Terapkan Wajib Ada Kartu Vaksin untuk Masuk Pasar
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku. Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.
Baca Juga: IKAPPI: Jangan Buru-buru Terapkan Wajib Ada Kartu Vaksin untuk Masuk Pasar
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
(akr)
Lihat Juga :