Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Utama

Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:03 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan dan peraturan terbaru dalam perjalanan transportasi khususnya perjalanan menggunakan pesawat di masa PPKM Darurat Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.



“Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat,” kata Novie melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Kartu Vaksin jadi Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!