Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Utama

Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:03 WIB
Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang dikecualikan memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.

“Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca juga: Satgas Ingatkan Pemda Lakukan Pengawasan Khusus Cegah Vaksin Kosong Terulang

Sebagai catatan, dikutip dari Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada pihak-pihak sebagai berikut:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!