Catat! Fasilitas Ini di DKI Jakarta Boleh Buka Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:56 WIB
Sejumlah fasilitas umum di DKI Jakarta sudah diperbolehkan kembali untuk dibuka seiring perpanjangan PPKM Level 4 yang disertai dengan pelonggaran. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sejumlah fasilitas umum di DKI Jakarta seperti pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB selama perpanjangan PPKM Level 4 . Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 974 tahun 2021 tertanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Kualitas Beras Bansos Saat PPKM, Buwas: Jangan Pikir Bulog Cari Untung



Adapun aturan lain yang berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4, di antaranya pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berikutnya, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan lebih ketat,” tulis Kepgub DKI Jakarta No. 974 dikutip Kamis (12/8/2021).

Teruntuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam Gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!