Catat! Fasilitas Ini di DKI Jakarta Boleh Buka Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:56 WIB
JAKARTA - Sejumlah fasilitas umum di DKI Jakarta seperti pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB selama perpanjangan PPKM Level 4 . Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 974 tahun 2021 tertanggal 10 Agustus 2021.
Adapun aturan lain yang berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4, di antaranya pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Berikutnya, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan.
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan lebih ketat,” tulis Kepgub DKI Jakarta No. 974 dikutip Kamis (12/8/2021).
Teruntuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam Gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
“Sementara yang berlokasi di luar ruangan atau ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 20 menit,” terang Kepgub DKI Jakarta.
Lebih lanjut, pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk beberapa tempat hiburan dalam mal masih dilarang buka. Termasuk bioskop hingga tempat bermain anak masih tetap ditutup.
Selain itu juga, terdapat aturan untuk sarana olahraga. Khusus sarana olah raga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. “Namun untuk sarana olahraga yang di ruang tertutup ditutup sementara waktu,” jelas Kepgub DKI Jakarta.
Baca Juga
Adapun aturan lain yang berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4, di antaranya pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Berikutnya, untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan.
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan lebih ketat,” tulis Kepgub DKI Jakarta No. 974 dikutip Kamis (12/8/2021).
Teruntuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam Gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
“Sementara yang berlokasi di luar ruangan atau ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 20 menit,” terang Kepgub DKI Jakarta.
Baca Juga
Lebih lanjut, pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk beberapa tempat hiburan dalam mal masih dilarang buka. Termasuk bioskop hingga tempat bermain anak masih tetap ditutup.
Selain itu juga, terdapat aturan untuk sarana olahraga. Khusus sarana olah raga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. “Namun untuk sarana olahraga yang di ruang tertutup ditutup sementara waktu,” jelas Kepgub DKI Jakarta.
(akr)
tulis komentar anda