Bagaimana Gaji PNS Tahun 2022? Tunggu Pengumuman Tanggal 16 Agustus

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:10 WIB
Sistem penggajian PNS tahun depan akan segera diumumkan oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kepastian soal struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan sangat ditunggu-tunggu oleh para abdi negara. Sebagai informasi, gaji PNS tahun ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.



Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang komponen gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan soal penggahian abdi negara akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kita tunggu saja pidato Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Saat ini, komponen gaji PNS antara lain berupa tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja(tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015.





Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More