Sembari Uji Materi UU Ciptaker, Buruh Lakukan Aksi dalam Kandang

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:41 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja , yang salah satunya diajukan oleh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz, dkk. Permohonan ini teregistrasi ke dalam Nomor Perkara No. 6/PUU-XIX/2021.

“Persidangan pada hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli. Kami menghadirkan Dr. Fitriani Ahlan Syarif, SH.,MH,” terang Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis(12/8/2021).



Baca juga:1.466 Orang Meninggal Akibat Covid-19, Jateng Terbanyak Diikuti Jatim dan Lampung

Menurut Said, dalam keterangannya sebagai ahli, Fitriani menerangkan bahwa pembahasan undang-undang dengan model omnibus law tidak dikenal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, undang-undang ini cacat formal dan oleh karenanya harus dibatalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!