Sembari Uji Materi UU Ciptaker, Buruh Lakukan Aksi dalam Kandang

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:41 WIB
Pada saat yang bersamaan, buruh juga melakukan aksi serentak di 1.000 pabrik yang tersebar 24 provinsi dan melibatkan puluhan ribu buruh pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021. Dalam aksinya, para buruh mengibarkan bendara merah putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia.

Buruh juga membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan. Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tingkatkan vaksin--turunkan angka penularan Covid 19--cegah gelombang PHK. Ketiga, berlakukan UMSK tahun 2021.

Baca juga:Film Chelsea Islan yang Sarat Inspirasi, Ini 5 Rekomendasinya

Mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi ini dilakukan di dalam lingkungan perusahaan (tidak keluar pintu gerbang perusahaan) dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.

"Tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, Gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun kantor gubernur, kantor wali kota atau bupati," tegas Said.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!