Polemik Tunggakan Hotel Covid-19 Munculkan Ancaman Kebangkrutan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:51 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membenarkan temuan Indonesia Tourism Watch (ITW) yang menyebut hotel-hotel penyelenggara isolasi mandiri bagi OTG dan nakes Covid-19 belum dibayarkan pemerintah. Sutrisno Iwantono, BPD PHRI DKI Jakarta, membenarkan fakta temuan ITW terkait 24 hotel di Jakarta yang tidak mendapatkan bayaran utuh.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya membayar sewa hotel sekitar 30% dari tagihan yang diajukan sekitar Rp60 miliar. Hingga saat ini total tagihan yang belum dibayarkan ke hotel-hotel lebih dari Rp164 miliar.
"Iya memang belum, sejak bulan Februari sampai bulan Juni 2021," ujar Sutrisno kepada MNC Portal pada Kamis (12/8/2021).
Diketahui bersama, pemerintah memiliki program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi Covid-19 dengan menggandeng hotel-hotel untuk bekerja sama dalam penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19.
Baca juga:Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi
Program ini telah berjalan dari bulan Agustus 2020 hingga juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh BNPB sebagai pelaksana program penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan dana siap pakai (DSP) yang disediakan Kementerian Keuangan dan dikelola oleh BNPB bila terjadi keadaan darurat bencana nasional dalam hal ini darurat Covid-19.
Hotel yang ditunjuk BNPB melalui verifikasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk menerima tamu selain pasien OTG dan nakes Covid-19. Cash flow hotel akan terdampak apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu oleh pemerintah dalam hal ini BNPB sebagai pelaksana program.
ITW menyebut, belakangan memang banyak kejanggalan terkait perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh BNPB dan Kementerian Keuangan, bahwa BNPB menyatakan dana untuk membayar hotel penyedia layanan isoman pasien dan nakes Covid-19 di DKI Jakarta belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan. Namun Kementerian Keuangan bersikeras menyatakan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada BNPB.
Okupansi hotel selama masa pandemi Covid-19 telah terjun bebas terutama di DKI Jakarta yang okupansi hotelnya di bawah 15%. Kemudian dilanjut oleh permasalahan tunggakan pemerintah kepada pemilik hotel.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya membayar sewa hotel sekitar 30% dari tagihan yang diajukan sekitar Rp60 miliar. Hingga saat ini total tagihan yang belum dibayarkan ke hotel-hotel lebih dari Rp164 miliar.
"Iya memang belum, sejak bulan Februari sampai bulan Juni 2021," ujar Sutrisno kepada MNC Portal pada Kamis (12/8/2021).
Diketahui bersama, pemerintah memiliki program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi Covid-19 dengan menggandeng hotel-hotel untuk bekerja sama dalam penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19.
Baca juga:Statuta UI Picu Polemik, Dewan Guru Besar FISIP Keluarkan Dua Rekomendasi
Program ini telah berjalan dari bulan Agustus 2020 hingga juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh BNPB sebagai pelaksana program penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan dana siap pakai (DSP) yang disediakan Kementerian Keuangan dan dikelola oleh BNPB bila terjadi keadaan darurat bencana nasional dalam hal ini darurat Covid-19.
Hotel yang ditunjuk BNPB melalui verifikasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk menerima tamu selain pasien OTG dan nakes Covid-19. Cash flow hotel akan terdampak apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu oleh pemerintah dalam hal ini BNPB sebagai pelaksana program.
ITW menyebut, belakangan memang banyak kejanggalan terkait perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh BNPB dan Kementerian Keuangan, bahwa BNPB menyatakan dana untuk membayar hotel penyedia layanan isoman pasien dan nakes Covid-19 di DKI Jakarta belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan. Namun Kementerian Keuangan bersikeras menyatakan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada BNPB.
Okupansi hotel selama masa pandemi Covid-19 telah terjun bebas terutama di DKI Jakarta yang okupansi hotelnya di bawah 15%. Kemudian dilanjut oleh permasalahan tunggakan pemerintah kepada pemilik hotel.
tulis komentar anda