Polemik Tunggakan Hotel Covid-19 Munculkan Ancaman Kebangkrutan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:51 WIB
Program ini telah berjalan dari bulan Agustus 2020 hingga juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh BNPB sebagai pelaksana program penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan dana siap pakai (DSP) yang disediakan Kementerian Keuangan dan dikelola oleh BNPB bila terjadi keadaan darurat bencana nasional dalam hal ini darurat Covid-19.

Hotel yang ditunjuk BNPB melalui verifikasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk menerima tamu selain pasien OTG dan nakes Covid-19. Cash flow hotel akan terdampak apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu oleh pemerintah dalam hal ini BNPB sebagai pelaksana program.

ITW menyebut, belakangan memang banyak kejanggalan terkait perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh BNPB dan Kementerian Keuangan, bahwa BNPB menyatakan dana untuk membayar hotel penyedia layanan isoman pasien dan nakes Covid-19 di DKI Jakarta belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan. Namun Kementerian Keuangan bersikeras menyatakan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada BNPB.

Okupansi hotel selama masa pandemi Covid-19 telah terjun bebas terutama di DKI Jakarta yang okupansi hotelnya di bawah 15%. Kemudian dilanjut oleh permasalahan tunggakan pemerintah kepada pemilik hotel.

"Hal ini dapat berdampak kebangkrutan bagi hotel-hotel tersebut akibat overhead cost yang tidak dapat dibayar oleh pihak hotel,” ujar Ichwan Abdillah, CEO Indonesia Tourism Watch.

Perbedaan pendapat ini mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk melakukan audit terhadap BNPB dan juga BPK Provinsi DKI Jakarta mengaudit Disparekraf DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum diterbitkan hasil audit yang dilakukan BPK maupun BPKP DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!