Jadi Sumber Ekonomi, Omset Bank Sampah Tembus Rp2,8 Miliar
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 17:13 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 di Jakarta, Jumat (13/8). Foto/Ist
JAKARTA - Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat saat ini jumlah nasabah bank sampah sebanyak 419.204 orang dengan omset bulanan kurang lebih Rp2,8 miliar (data per Juli 2021), serta mampu melakukan pengurangan sampah sebanyak 2,7% dari total timbulan sampah nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan sejak ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah. Terdapat paradigma baru yang diperkenalkan disana yaitu dengan dua pendekatan, yakni pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma yang dibangun tidak lagi kumpul-angkut-buang tetapi pengurangan melalui 3R, reduce, re-use dan recycle.
Data Kementerian LHK menunjukkan tahun 2021 mencatat bahwa pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% sampah dikelola di tahun 2025. Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada tahun 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di tahun 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017.
Baca Juga : Peserta Kartu Prakerja Sudah Menikmati Insentif Rp6,5 Triliun Sepanjang Semester I-2021
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan sejak ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, seluruh kabupaten/kota didorong untuk melaksanakan pengelolaan sampah. Terdapat paradigma baru yang diperkenalkan disana yaitu dengan dua pendekatan, yakni pengurangan dan penanganan sampah. Paradigma yang dibangun tidak lagi kumpul-angkut-buang tetapi pengurangan melalui 3R, reduce, re-use dan recycle.
Data Kementerian LHK menunjukkan tahun 2021 mencatat bahwa pengelolaan sampah baru mencapai 55,96% dari target 100% sampah dikelola di tahun 2025. Angka tersebut diperoleh melalui upaya pengurangan sampah di seluruh kabupaten/kota sebesar 13,49% dari target 30% pada tahun 2025, dan upaya penanganan sebesar 42,47% dari target 70% di tahun 2025 menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017.
Baca Juga : Peserta Kartu Prakerja Sudah Menikmati Insentif Rp6,5 Triliun Sepanjang Semester I-2021
Lihat Juga :