Jadi Sumber Ekonomi, Omset Bank Sampah Tembus Rp2,8 Miliar

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 17:13 WIB


“Kita harus betul-betul bekerja efektif dengan hitungan waktu yang singkat hingga tahun 2025 dan begitupun pendekatan paradigmatik yang juga terus berkembang. Sekarang pengelolaan sampah harus didasarkan pada profile pengelolaan sampahnya, guna memudahkan dalam pengelolaan, karena ada paradigma terbaru yang dibangun yaitu sampah sebagai sumberdaya, sumber bahan baku ekonomi dengan prinsip green growth,” kata Menteri Siti saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Lebih lanjut Menteri Siti menyatakan bahwa prinsip-prinsip sampah sebagai sumber daya baru terbarukan atau resource efficiency, economy circular dan green growth sudah mulai diterapkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, salah satunya adalah melalui bank sampah. Bank sampah menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk melakukan upaya pengurangan di sumber sekaligus mengubah cara pandang terhadap sampah sebagai sesuatu barang yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan benar.

Dalam mendukung pengelolaan bank sampah, Kementerian LHK juga telah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Nasional. Sistem ini sudah diujicobakan dan telah dapat diakses oleh 363 kab/kota, serta terus berproses untuk kab/kota lainnya. Sistem informasi simba.id dibangun untuk mendata bank sampah nasional yang bertujuan agar dapat mengkompilasi data dan informasi bank sampah dari seluruh Indonesia.

Lahirnya Peraturan Menteri LHK nomor 14 Tahun 2021, dapat mendorong aktualisasi green growth pada tingkat lapangan. Maka diharapkan gerak langkah pengelolaan bank sampah dapat didukung oleh seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar dapat lebih optimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!