IMB Berubah Menjadi PBG, Simak Perbedaannya!

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:50 WIB
Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.

Kemudian, ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung hijau (BGH). Lalu, ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Selain itu, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

Baca juga:Presiden Jokowi Beli Sneakers Besutan Greysia Polii Seharga Rp1,1 Juta

1. Peringatan tertulis.

2. Pembatasan kegiatan pembangunan.

3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!