BPK Berikan Opini WTP ke Laporan Keuangan Kementerian LHK
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:37 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya menerima langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK atas Laporan Keuangan KLHK tahun 2020, di gedung Manggala Wanabakti. Foto/Ist
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Laporan Keuangan (LK) tahun anggaran 2020. Opini WTP ini merupakan yang keempat kali berturut-turut sejak tahun 2017.
Dalam Undang-undang UU) No15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Keuangan Negara, dikenal mengenai empat pendapat atau opini hasil pemeriksaan, yang meliputi Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (unqualified opinion), Opini Wajar dengan Pengecualian/WDP (qualified opinion), Opini Tidak Wajar (adversed opinion) dan Pernyataan Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Menteri LHK, Siti Nurbaya menerima langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK atas Laporan Keuangan KLHK tahun 2020, di gedung Manggala Wanabakti. Dalam sambutannya, Menteri Siti menyampaikan bahwa sebagai salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang mengelola keuangan negara, KLHK mempunyai kewajiban untuk menyusun LK sebagai bentuk pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga : Silau Man! Harga Emas Naik Ceban, Cek Harga Termurahnya
Dalam Undang-undang UU) No15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Keuangan Negara, dikenal mengenai empat pendapat atau opini hasil pemeriksaan, yang meliputi Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (unqualified opinion), Opini Wajar dengan Pengecualian/WDP (qualified opinion), Opini Tidak Wajar (adversed opinion) dan Pernyataan Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Menteri LHK, Siti Nurbaya menerima langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK atas Laporan Keuangan KLHK tahun 2020, di gedung Manggala Wanabakti. Dalam sambutannya, Menteri Siti menyampaikan bahwa sebagai salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang mengelola keuangan negara, KLHK mempunyai kewajiban untuk menyusun LK sebagai bentuk pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga : Silau Man! Harga Emas Naik Ceban, Cek Harga Termurahnya
Lihat Juga :