Insentif PPN Diperpanjang, Pengembang Tancap Gas Pacu Penjualan

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 18:42 WIB
Jakarta Garden City, township di Jakarta Timur yang dikembangkan PT Mitra Sindo Sukses, anak perusahaan PT Modernland Realty Tbk melakukan serah terima perdana rumah di cluster New Shinano Precast kepada pembeli (9/8). Foto/Ist
JAKARTA - Perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sektor properti dimanfaatkan pengembang untuk memacu penjualan melalui sejumlah penawaran dan promo menarik.

Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak serta unit hunian rumah susun, yang semula hingga Agustus 2021 menjadi akhir Desember 2021. Ketentuan insentif PPN untuk properti ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.



Pengembang properti PT Modernland Realty Tbk adalah salah satu developer yang menyambut baik terkait perpanjangan kembali kebijakan tersebut dan memanfaatkannya untuk mendukung penjualan produk-produk hunian eksisting di seluruh proyek perseroan, sekaligus sebagai bentuk dukungan dari PT Modernland Realty Tbk untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian.

Baca Juga : Sisi Gelap Kamp Pertambangan Australia, dari Pesta Miras hingga Pelecehan Seksual

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!