Tak Penuhi Pasokan Domestik, 34 Perusahaan Batu Bara Kehilangan Dolar

Senin, 16 Agustus 2021 - 16:23 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi tegas berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation. Sanksi itu sendiri dijatuhkan lantaran perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban pasokan batu bara yang sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.



Mengutip program Market Review IDX Channel, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.



Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan mereka mendukung upaya pemerintah menerapkan sanksi tegas jika terjadi wanprestasi.

"Kami dari APBI dari awal terus mendukung pemerintah agar menerapkan sanksi tegas jika terjadi wanprestasi dari perusahaan terhadap pasokan dalam negeri. Jadi konteksnya saat itu yang terjadi, pemerintah memberikan sanksi tegas," katanya dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Hendra dan APBI melihat upaya larangan ini adalah bentuk pemerintah memastikan pasokan batu bara ke dalam negeri bisa terjamin meskipun di sisi lain pemerintah mengharapkan agar ekspor bisa dimaksimalkan karena harga komoditas sedang bagus-bagusnya.

"Namun pemerintah itu mendahulukan kepentingan dalam negeri karena pasokan listrik sangat vital. Nah kami dari APBI tentu dari 34 perusahaan tersebut kalau ga salah ada empat perusahaan anggota kami yang umumnya perusahaan itu punya track record pemasok batu bara ke dalam negeri yang cukup bagus selama ini," jelas dia.



Menurut Hendra, bahkan ada beberapa dalam daftar perusahaan tersebut yang presentase CMO-nya melebihi dari yang ditargetkan. "Jadi kami melihat apa yang diterapkan pemerintah itu kemungkinan adalah pelaksanaan kontraktual antara pemasok dan PLN ini di lapangan mengalami hambatan," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More