Mal Sudah Boleh Sedot Pengunjung 50%, Tahan! Ini Buat PPKM Level 3

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:05 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran pada level 3 termasuk pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 50%. Foto/Dok
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, mendatang. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran PPKM pada level 3 termasuk pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 50 % dengan protokol kesehatan atau protkes ketat.

“Terkait PPKM level tiga di luar Jawa, kami mengingatkan bahwa yang diregulasi termasuk pelonggaran dan pengoperasian ini khusus level 3 untuk mall dan pusat perbelanjaan di buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50%, dengan prokes," kata Airlangga melalui konferensi pers, Senin (16/8/2021).





Tak hanya itu, Airlangga mengatakan ada beberapa pelonggaran antara lain belajar mengajar tatap muka 50% dengan protokol ketat.

"Kemudian orientasi ekspor dan ekonomi dengan penunjangnya beroperasi 100%. Ditambah juga restoran dengan maksimal 50% dengan protkes ketat, tempat ibadah 50% atau maksimal 50 orang dengan prokes," ujarnya.



Meskipun demikian, Airlangga mengatakan, untuk daerah atau wilayah PPKM Level 4 berjumlah 45 Kabupaten Kota di level assessment 4. Sedangkan level 3 ada 302 kabupaten kota dan untuk level 2 ada 39 kabupaten kota.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More