Mal Sudah Boleh Sedot Pengunjung 50%, Tahan! Ini Buat PPKM Level 3

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:05 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran pada level 3 termasuk pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 50%. Foto/Dok
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, mendatang. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran PPKM pada level 3 termasuk pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 50 % dengan protokol kesehatan atau protkes ketat.

“Terkait PPKM level tiga di luar Jawa, kami mengingatkan bahwa yang diregulasi termasuk pelonggaran dan pengoperasian ini khusus level 3 untuk mall dan pusat perbelanjaan di buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50%, dengan prokes," kata Airlangga melalui konferensi pers, Senin (16/8/2021).



Tak hanya itu, Airlangga mengatakan ada beberapa pelonggaran antara lain belajar mengajar tatap muka 50% dengan protokol ketat.



"Kemudian orientasi ekspor dan ekonomi dengan penunjangnya beroperasi 100%. Ditambah juga restoran dengan maksimal 50% dengan protkes ketat, tempat ibadah 50% atau maksimal 50 orang dengan prokes," ujarnya.



Meskipun demikian, Airlangga mengatakan, untuk daerah atau wilayah PPKM Level 4 berjumlah 45 Kabupaten Kota di level assessment 4. Sedangkan level 3 ada 302 kabupaten kota dan untuk level 2 ada 39 kabupaten kota.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More