Mal Sudah Boleh Sedot Pengunjung 50%, Tahan! Ini Buat PPKM Level 3

Senin, 16 Agustus 2021 - 22:05 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran pada level 3 termasuk pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 50%. Foto/Dok
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, mendatang. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran PPKM pada level 3 termasuk pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 50 % dengan protokol kesehatan atau protkes ketat.

“Terkait PPKM level tiga di luar Jawa, kami mengingatkan bahwa yang diregulasi termasuk pelonggaran dan pengoperasian ini khusus level 3 untuk mall dan pusat perbelanjaan di buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50%, dengan prokes," kata Airlangga melalui konferensi pers, Senin (16/8/2021).



Baca Juga: PPKM Level 4 Bersambung hingga 23 Agustus, Pengusaha Hotel-Restoran: Masa Sulit Masih Lanjut

Tak hanya itu, Airlangga mengatakan ada beberapa pelonggaran antara lain belajar mengajar tatap muka 50% dengan protokol ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!