Apindo Beberkan Risiko atas Pailitnya Pan Brothers Tbk
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:35 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mendapat kejutan yang tak menyenangkan. PBRX telah diajukan pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Aksi itu terkait utang bilateral Pan Brothers terhadap Maybank sebesar USD4,5 juta. Pengajuan kepailitan diajukan Maybank setelah sebelumnya juga mengajukan PKPU dan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2021 lalu.
Perkara ini bermula saat utang Pan Brothers mengalami jatuh tempo pada 27 Januari 2021. Kemudian, jatuh tempo utang diperpanjang hingga 12 Februari 2021, sebagai hasil dari kesepakatan bersama kreditur bank. Di tengah upaya negosiasi tersebut, muncul gugatan PKPU dari Maybank pada 24 Mei 2021.
Dari keterbukaan yang disampaikan, Pan Brothers menyatakan bahwa pada saat gugatan oleh Maybank diajukan, perusahaan telah secara intens berkomunikasi dengan kreditur bank, baik kreditur sindikasi maupun bilateral. Menurut Pan Brothers, mayoritas kreditur bank lain telah menyatakan dukungan terhadap proses restrukturisasi yang diajukan perusahaan.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Perkara ini bermula saat utang Pan Brothers mengalami jatuh tempo pada 27 Januari 2021. Kemudian, jatuh tempo utang diperpanjang hingga 12 Februari 2021, sebagai hasil dari kesepakatan bersama kreditur bank. Di tengah upaya negosiasi tersebut, muncul gugatan PKPU dari Maybank pada 24 Mei 2021.
Dari keterbukaan yang disampaikan, Pan Brothers menyatakan bahwa pada saat gugatan oleh Maybank diajukan, perusahaan telah secara intens berkomunikasi dengan kreditur bank, baik kreditur sindikasi maupun bilateral. Menurut Pan Brothers, mayoritas kreditur bank lain telah menyatakan dukungan terhadap proses restrukturisasi yang diajukan perusahaan.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual
Lihat Juga :